BAGUS.CO
BAGUS.CO

Selasa, 15 Mei 2012

Tugas ter struktur HAM


NO.
PASAL
TENTANG
BUNYI PASAL
1

2





3









4









5










6






7









8














9





















10
28  A

28 B





28 C









28 D









28 E










28 F






28 G









28 H














28 I





















28 J

Hak azasi Pribadi

Hak azasi Pribadi





Hak azasi sosial dan budaya









Hak azasi persamaan hukum dan tatacara keadilan.








Hak azasi pribadi








Hak azasi pribadi






Hak azasi politik









Hak azasi pribadi














Hak azasi pribadi





















Hak azasi tatacara keadilan
1)     Setiap orang untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya                  
1)     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2)     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungn dari kekerasan dan diskriminasi.
1)      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia .
2)      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
1)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2)      Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalamhubungan kerja.
3)      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4)      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
1)      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama nya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggaldi wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
2)      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani nya.
3)      Setiap orang berhak atas kebebasan ber serikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
1)      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial nya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan memnggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
1)      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak azasi.
2)      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat mertabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dan Negara lain.
1)      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2)      Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai kesamaan dan keadilan.
3)      Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4)      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapapun.
1)      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan, pikiran dan hati nurani, hak ber agama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak azasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun.
2)      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif  itu.
3)      Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4)      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak azasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintahan.
5)      Untuk menegakan dan melindungi HAM sesuat dengan prinsip negara hukum yang demokraris, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundan undangan.
1)      Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehdupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2)      Dalam menjalankan hak dan kebebasanya setiap oranng wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai – nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar