NO.
|
PASAL
|
TENTANG
|
BUNYI PASAL
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
|
28 A
28
B
28
C
28
D
28
E
28
F
28
G
28
H
28
I
28
J
|
Hak azasi Pribadi
Hak azasi Pribadi
Hak azasi sosial
dan budaya
Hak azasi
persamaan hukum dan tatacara keadilan.
Hak azasi pribadi
Hak azasi pribadi
Hak azasi politik
Hak azasi pribadi
Hak azasi pribadi
Hak azasi
tatacara keadilan
|
1)
Setiap
orang untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
1)
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah
2)
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungn dari kekerasan dan diskriminasi.
1)
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia .
2)
Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
1)
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2)
Setiap
orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalamhubungan kerja.
3)
Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4)
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
1)
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama nya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggaldi wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
2)
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nurani nya.
3)
Setiap
orang berhak atas kebebasan ber serikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
1)
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosial nya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan memnggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
1)
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak azasi.
2)
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat mertabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dan Negara lain.
1)
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
2)
Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai kesamaan dan keadilan.
3)
Setiap
orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4)
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapapun.
1)
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan, pikiran dan hati
nurani, hak ber agama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut, adalah hak azasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam
keadaan apapun.
2)
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
3)
Identitas
budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
4)
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak azasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintahan.
5)
Untuk
menegakan dan melindungi HAM sesuat dengan prinsip negara hukum yang
demokraris, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundan undangan.
1)
Setiap
orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehdupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2)
Dalam
menjalankan hak dan kebebasanya setiap oranng wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai – nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
|
Selasa, 15 Mei 2012
Tugas ter struktur HAM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar