SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
Sebelum tanggal 17
Agustus 1945, Indonesia dijaajah oleh banyak Negara. Misalnya Belanda, Inggris,
Jepang, dan Portugis. Sebelum dijajah oleh Negara lain,di Indonesia banyak
kerajaan-kerajaan yang besar dan berjaya di Indonesia, diantaranya adalah
kerajaan Mataram, Majapahit, Banten, Demak dan masih banyak yang lainnya, yang
selalu melakukan perlawan terhadap para penjajah.
Negara yang paling
lama menjajah di Indonesia adalah Belanda, mulai dari tahun 1908 dan berakhir
pada tahun 1942 tepatnya pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda kalah oleh
Jepang, Sebelum kekalahan jepang di Perang Pasifik melawan sekutu,
tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan
memberikan janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia dan membentuk Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) yang dilantik tanggal 28 Mei 1945 dansidang pertamanya
diadakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni untuk membicarakan mengenai dasar ideology
bangsa Indonesia setelah merdeka.
Sebagian besar anggota
BPUPKI menyampaikan pendapatnya masing-masing, diantaranya Muchammad Yamin yang
mengemukakan lima dasar yaitu;
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusian
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat.
Tetapi hal itu tidak
merubah keadaan, dasar ideology bangsa Indonesiapun belum terwujud. Baru
kemudian Bung Karno mengeluarkan pendapatnya pada tanggal 1 Juni 1945, beliau
berpendapat bahwa lima dasar ideologa bangsa adalah:
- Nasionalisme (kebangsaan
Indonesia)
- Internasionalisme (peri
kemanusiaan)
- Mufakat dan demokrasi
- Kesejahteraan social, dan
- Ketuhanan yang berkebudayaan.
Yang dinamakannya
Pancasila. Kemudian beliau mengemukakan dan memeras lima dasar tersebut menjadi
tiga yang disebut Trisila, yaitu;
* Sosio Demokrasi
* Sosio Nasionalisme
* Ketuhanan
Kemudian beliau
memeras lagi menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong.
Pidato yang
tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu, diterima secara terbuka
oleh segenap anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.
Selanjutnya BPUPKI
membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar
dengan berpedoman pada pidato Bung Karno, sehingga dibentuklah Panitia Sembilan
ysng terdiri dari Ir. Soekarno, Muhammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno
Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin
yang bertugas untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara yang
berdasarkan atas pidato yang diutarakan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni
1945, dan menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia.
Demikianlah, lewat
proses persidangan selama tiga hari itu, akhirnya Pancasila penggalian Bung
Karno tersebut berhasil dirumuskan dan dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar
1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia Merdeka
pada tanggal 18 Agustus 1945.
suci, agung dan mulia.
Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang
beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun
semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam
setiap perbuatan baik
yang dilakukannya.
2.2 Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab (Moralitas)
Nilai kemanusian ini
bersumber pada dasar filosofi antropologi, bahwa hakikat manusia adalah susunan
kodrat rokhani (jiwa) juga jasmani (raga) yang berdiri sendiri sebagai mahluk
ciptaan Tuhan.
Dalam sila Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab terkandung nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi
harkat dan martabat setiap warga Negara sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa.
Kemanusiaan yang adil
dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan sebagai
asas kehidupan, yang didasarkan pada nurani manusia dalam berhubungan dengan
lingkungan sekitarmya. sebab setiap manusia mempunyai kemampuan untuk menjadi manusia
sempurna, yaitu manusia yang beradab.
Manusia yang maju
peradabannya tentu lebih maju,mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih
mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang lebih
teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat
membangun kehidupan masyarakat yang aman untuk mencapai ketentraman dengan
usaha keras, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang
harmoni penuh toleransi dan damai.
2.3 Persatuan
Indonesia
Dalam sila Persatuan
Indonesia terkandung nilai bahwa Negara adalah perwujudan sifat kodrat manusia
sebagai mahluk monodualisme, yaitu mahluk individu juga mahluk social. Negara
adalah tempat berkumpulnya elemen-elemen yang berupa suku, ras, etnis, klan,
kelompok maupun golongan yang didlamnya saling mengisi. Meskipun begitu bangsa
Indonesia tetap bersatu walaupun terdapat banyak kebudayaan yang berbeda antara
satu dengan yang lainnya. Bangsa Indonesia hadir untuk
mewujudkan kasih
sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke.
Persatuan Indonesia,
bukan sebuah sikap maupun pandangan yang sempit,namun harus menjadi upaya untuk
melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan
Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan
terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut
tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan dasar persatuan Indonesia.
2.4 Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk
sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam
interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama
lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Nilai-nilai demokrasi yang
terkandung dalam sila ini adalah;
- Adanya kebebasan yang disertai
tanggung jawab baik terhadap masyarakat maupun moral terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
- Menjunjung harkat dan martabat
kemanusiaan.
- Menjamin dan memperkokoh
persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
- Mengakui perbedaan individu,
kelompok, ras, maupun golongan.
- Mengakui adanya persamaan hak
yang melekat pada setiap individu.
- Mengarahkan perbedaan dalam
suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
- Menjunjung tinggi asas
musyawarah.
Prinsip-prinsip
kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia,
mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu
mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam pergolakan untuk
menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi
sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai
bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran
dan aliran yang sempit
dan hanya mementingkan dirinya sendiri.
2.5 Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai keadilan adalah
nilai yang menjunjung norma berdasarkan hak-hak dan tidak memihak antara satu
dengan yang lainnya, serta pemerataan terhadap suatu hal. Keadilan disini
meliputi keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri , manusia
dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negaranya.
Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita
bernegara dan berbangsa serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Keadilan yang harus
terwujud meliputi
- Kedilan Distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap
warganya, maksudnya Negara harus menjamin kesejahteraan dan ketentraman
warga negaranya.
- Keadilan Legal,yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara
terhadap Negara maksudnya warga Negara wajib memenuhi keadilan dalam
bentuk mentaati peraturan dan perundang-undangfan yang berlaku.
- Keadilan Komutatif, maksudnya hubungan keadilan antara warga satu dengan
lainnya saling timbal balik.
keadaan bertujuan agar
masyarakat daopat bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai
kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada
kemampuan aslinya, sehingga kesejahteraan dapat tercapai secara merata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar